TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan sejumlah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di kawasan PT Solusi Bangun Indonesia, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 33,6 juta batang rokok ilegal, sekitar 9.247 liter minuman mengandung etil alkohol (miras), 233 unit rokok elektrik, serta 597,5 kilogram tembakau iris.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa total nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp47,17 miliar. Adapun potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan sebesar Rp33,31 miliar.
Menurut Nirwala, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan bersama antara Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, Bea Cukai Tangerang, dan berbagai instansi terkait lainnya. Sepanjang Januari hingga April 2025, telah dilakukan sebanyak 195 penindakan, dengan total nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp64,88 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp42,58 miliar.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta barang bukti hasil penindakan.
Nirwala menekankan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan sistem keamanan yang ketat, termasuk pemasangan segel dan pengawalan oleh petugas. Proses penghancuran menggunakan metode *co-processing*, yang ramah lingkungan dan tidak meninggalkan limbah berbahaya.
Selain dampak materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan kerugian immateriil, seperti berkurangnya penerimaan negara dan persaingan tidak sehat terhadap industri rokok resmi yang mematuhi ketentuan hukum. Selain itu, produk ilegal ini juga membahayakan konsumen karena tidak melalui proses produksi yang terstandarisasi.
Pada kesempatan yang sama, turut dimusnahkan pula barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Barang tersebut berupa 79 karung tali sepatu, dengan nilai estimasi mencapai Rp148,34 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp53,7 juta.
Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan bahwa Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Dalam perkara pidana cukai, kerugian utama berada pada hilangnya hak penerimaan negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Nomor 165 Tahun 2023, penyelesaian kasus dapat dilakukan dengan pembayaran denda administratif sebesar tiga hingga empat kali nilai cukai, yang kemudian disetorkan ke kas negara. (Red)
Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024